Definisi
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modalDefinisi
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modal