Definisi
adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modalDefinisi
adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modal