Definisi
adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modalDefinisi
adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modal