Definisi
adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uangDefinisi
adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uang