Definisi
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikulturaDefinisi
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikultura