Definisi
adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikananDefinisi
adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikanan