Definisi
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG persDefinisi
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG pers