Definisi
adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang