Definisi
adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1999 TENTANG pemilihan umumDefinisi
adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1999 TENTANG pemilihan umum