Definisi
adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukumDefinisi
adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukum