Definisi
adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer danaDefinisi
adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer dana