Definisi
adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan