Definisi
adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan permudaan pengangkutan pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokokny.
Definisi
adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan permudaan pengangkutan pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokokny.