Definisi
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasiDefinisi
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasi