Definisi
adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial