Definisi
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut pengendalian pencemaran Laut penanggulangan bencana Kelautan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan dan bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautanDefinisi
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut pengendalian pencemaran Laut penanggulangan bencana Kelautan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan dan bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautan