Definisi
adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakitDefinisi
adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakit