Definisi
adalah perseorangan badan hukum instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasiDefinisi
adalah perseorangan badan hukum instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasi