Definisi
adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikulturaDefinisi
adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikultura