Definisi
adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosialDefinisi
adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosial