Definisi
adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatifDefinisi
adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatif