Definisi
adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang