Definisi
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publikDefinisi
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publik