Definisi
adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi 20 Termi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi 20 Termi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran