Definisi
adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial