Definisi
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris