Definisi
adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negaraDefinisi
adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negara