Definisi
adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan