Definisi
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakafDefinisi
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakaf