Definisi
adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan