Definisi
adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agamaDefinisi
adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agama