Definisi
adalah meliputi a pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian b pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana c orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah d orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau e orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Definisi
adalah meliputi a pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian b pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana c orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah d orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau e orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.