Definisi
adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Definisi
adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.