Definisi
adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerah