Definisi
adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataanDefinisi
adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2009 TENTANG kepariwisataan