Definisi
adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerah