Lewati ke konten utama
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Pajak Air Permukaan
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
Definisi
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 TENTANG pajak daerah dan retribusi daerah
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
Definisi
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 TENTANG pajak daerah dan retribusi daerah