Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan.
Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan.