Definisi
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2007 TENTANG perpustakaanDefinisi
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2007 TENTANG perpustakaan