Definisi
adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen mandiri dan berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen mandiri dan berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial