Definisi
adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris