Definisi
adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2014 TENTANG kesehatan jiwaDefinisi
adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2014 TENTANG kesehatan jiwa