Definisi
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan pelaksanaan perawatan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan pelaksanaan perawatan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air