Definisi
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris