Definisi
adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. iperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Definisi
adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. iperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.