Definisi
adalah kegiatan pembelian penjualan ekspor impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah kegiatan pembelian penjualan ekspor impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi