Definisi
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasialDefinisi
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasial