Definisi
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakafDefinisi
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakaf