Definisi
adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintanganpelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintanganpelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran