Definisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampahDefinisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampah